Ghufron menjelaskan, soal niscayanya penghentian penyidikan adalah hal yang alami lantaran sistem pidana di Indonesia adalah yang berbasis Pancasila. Karena itu dia pun setuju adanya SP3 asal dengan syarat tertentu.
"Maka dari itu, menurut saya penghentian penyidikan itu adalah hal yang alami sesuai dengan landasan negara hukum kita berlandaskan Pancasila," beber dia.
Baca juga: Ini Kata Pansel Capim KPK Soal Tak Lolosnya Basaria dan Laode
Mengenai revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, Ghufron enggan menjelaskan pandangannya soal ini. Dia hanya mendukung bila perubahan tersebut memberikan kebaikan kepada lembaga antirasuah.
"Yang penting perubahan itu ke niscayaan asalkan demi perbaikan penguatan ke arah yang benar. Saya kira perlu dirubah," tukasnya.
(Awaludin)