Prof Romli: Kini KPK Tidak Lagi Independen

Fetra Hariandja, Jurnalis
Senin 09 September 2019 20:38 WIB
Pakar Hukum Prof Romli (foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pakar hukum Prof Romli Atmasasmita mengatakan, perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melalui pertimbangan filosofis, teleologis, yuridis, sosiologis, dan komparatif.

Kata Prof Romli, perjalanan KPK selama 17 tahun terutama sejak KPK Jilid III telah menyimpang dari tujuan awal pembentukan KPK, yaitu harus memelihara dan menjaga keseimbangan pelaksanaan pencegahan dan penindakan.

"Tujuannya pengembalian kerugian negara secara maksimal, serta melaksanakan fungsi trigger mechanism melalui koordinasi dan supervisi terhadap kepolisian dan kejaksaan," kata Prof Romli dalam keterangannya, Senin (9/9/2019).

 Baca juga: Ini Kata Pansel Capim KPK Soal Tak Lolosnya Basaria dan Laode

Lalu dengan pertimbangan sosiologis, sambung dia, dukungan masyarakat terhadap KPK diakui tetap stabil walaupun tidak pada semua level birokrasi dan lapisan masyarakat.

"Adanya pro dan kontra Revisi UU KPK membuktikan bahwa secara sosiologis KPK tidak lagi memperoleh legitimasi yang kokoh, secara total dari seluruh masyarakat. Dukungan masyarakat berbeda ketika pembentukan awal KPK," tegasnya.

 Baca juga: Jalani Test Capim KPK, Dosen Ghufron Bahas Soal SP3

Usul perubahan UU KPK, sambung dia, telah memenuhi persyaratan UU nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan, dan pelanggaran prosedur hukum acara (KUHAP) dan UU KPK serta prosedur standar KPK dalam penyelidikan, dan penyidikan khususnya dalam hal penetapan tersangka, perampasan aset terdakwa, dan pelaksanaan penyadapan yang dilanjutkan dengan penangkapan.

"Belum optimalnya audit terhadap lawful interception menyebabkan akuntabilitas proses penyadapan oleh KPK belum sepenuhnya dipenuhi, karena belum didukung oleh SDM yang kompeten dan belum adanya standard operating procedure (sop) eksaminasi penyadapan,” sambungnya.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada 2017-2018, atas permintaan pansus, terdapat temuan bahwa manajemen penyidikan KPK tidak dilandaskan pada prinsip akuntabilitas, integritas dan profesional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata dia, pertimbangan komparatif laporan Transparansi Internasional Indonesia (TII) menunjukkan bahwa peringkat IPK Indonesia, dibandingkan negara lain khusus di asean tidak pernah berhasil menempati 50 persen negara terbersih di dunia.

"Laporan TII menunjukkan bahwa keberadaan KPK selama 17 tahun tidak berhasil meningkatkan Indonesia sebagai negara yang patut dibanggakan. Saat ini, KPK tidak lagi merupakan lembaga independen, yang dapat bekerja sendiri dalam pemberantasan korupsi," sambungnya.

Lalu, sambung Prof Romli, penolakan sekelompok masyarakat terhadap perubahan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK tidak dilengkapi dengan data dan fakta hasil kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Karena hanya mengandalkan opini dan prasangka buruk publik semata," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya