Prof Romli: Kini KPK Tidak Lagi Independen

Fetra Hariandja, Jurnalis
Senin 09 September 2019 20:38 WIB
Pakar Hukum Prof Romli (foto: Okezone.com)
Share :

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada 2017-2018, atas permintaan pansus, terdapat temuan bahwa manajemen penyidikan KPK tidak dilandaskan pada prinsip akuntabilitas, integritas dan profesional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata dia, pertimbangan komparatif laporan Transparansi Internasional Indonesia (TII) menunjukkan bahwa peringkat IPK Indonesia, dibandingkan negara lain khusus di asean tidak pernah berhasil menempati 50 persen negara terbersih di dunia.

"Laporan TII menunjukkan bahwa keberadaan KPK selama 17 tahun tidak berhasil meningkatkan Indonesia sebagai negara yang patut dibanggakan. Saat ini, KPK tidak lagi merupakan lembaga independen, yang dapat bekerja sendiri dalam pemberantasan korupsi," sambungnya.

Lalu, sambung Prof Romli, penolakan sekelompok masyarakat terhadap perubahan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK tidak dilengkapi dengan data dan fakta hasil kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Karena hanya mengandalkan opini dan prasangka buruk publik semata," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya