Pelaku akan dikenakan Pasal 1 Ayat (2) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951. Dari pasal tersebut, hukuman akan dikenakan kepada pelaku yakni untuk pasal 1 dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun, sedangkan pada Pasal 2 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
"Kami masih terus mendalami kasus ini, apakah ada jaringannya di Kabupaten Biak Numfor," pungkasnya.
(Awaludin)