Bawa Amunisi & Sajam, Pria Ini Ditangkap di Pelabuhan Biak Papua

Chanry Andrew S, Jurnalis
Senin 09 September 2019 23:01 WIB
Pria yang diamankan di Pelabuhan Biak Papua (foto: ist)
Share :

 

Pelaku akan dikenakan Pasal 1 Ayat (2) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951. Dari pasal tersebut, hukuman akan dikenakan kepada pelaku yakni untuk pasal 1 dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun, sedangkan pada Pasal 2 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

"Kami masih terus mendalami kasus ini, apakah ada jaringannya di Kabupaten Biak Numfor," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya