JAKARTA - Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI 98) Willy Prakarsa menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kurang mampu melakukan upaya pemberantasan korupsi. Padahal menurutnya, fungsi pencegahan dari korupsi adalah yang harus diutamakan.
"OTT berkali-kali ini bukti KPK telah gagal karena korupsi masih ada. KPK gagal total melakukan pencegahan. Padahal fungsi pencegahan itu harus diutamakan," tegas Willy disela-sela dialog terbuka Revisi UU KPK di Jakarta, Senin (9/9/2019).
Lebih lanjut, Willy pun sependapat jika dibentuk dewan pengawas KPK lewat revisi UU, sebagai langkah untuk mengawasi kerja lembaga antirasuah. Instrumen pengawasan, kata dia, penting untuk menyelamatkan uang negara yang hasil kerja dan biaya operasionalnya tak sebanding.
Baca juga: Logo KPK Ditutup Sementara Pasca Revisi UU KPK
"KPK bisa diibaratkan ‘besar pasak daripada tiang’. Dalam arti, pengeluaran KPK jauh lebih tinggi daripada pemasukannya. OTT terus duit rakyat diobral ke mana-mana," kata dia.
" UU KPK sudah layak direvisi, UU KPK bukan kitab suci, jadi sah bisa direvisi. UUD 45 saja bisa diamandemen, UU KPK kenapa tidak?" lanjutnya.
(Qur'anul Hidayat)