Revisi UU KPK, Posisi Jokowi Penyelamat atau Pembunuh KPK?

Agregasi BBC Indonesia, Jurnalis
Selasa 10 September 2019 08:48 WIB
Presiden Jokowi (Biro Pers Setpres)
Share :

SURAT inisiatif DPR untuk merevisi Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah di meja Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keputusan pengubahan regulasi kini berada di tangan Jokowi.

"Saya sudah cek, surat itu sudah sampai di meja presiden," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Ngabalin seperti dilansir Okezone dari BBC Indonesia, Selasa (10/9/2019).

Berdasarkan aturan, Presiden Jokowi memiliki waktu setidaknya 60 hari untuk memberikan sikap terhadap usulan revisi UU KPK. Sementara, DPR tetap pada keyakinan meminta Presiden Jokowi untuk mengirim surat balik untuk membahas revisi UU KPK.

Namun, Ngabalin menambahkan, Presiden Jokowi akan mempelajari usulan DPR untuk merevisi UU KPK.

"Makanya presiden membutuhkan waktu untuk baca, telaah, kemudian mengajak menteri terkait untuk membahas terkait dengan revisi rancangan undang undang yang diajukan oleh DPR," katanya.

Di tengah proses ini, desakan masyarakat yang menolak revisi UU KPK terus menggelembung.

Aksi tolak revisi UU KPK (Istimewa)

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Lalola Easter memposisikan Presiden Jokowi sebagai penyelamat atau pembunuh KPK, tergantung dari sikap yang akan disampaikan nanti lewat surat presiden (Surpres). Surpres yang dikeluarkan Jokowi menentukan revisi UU KPK berlanjut atau tidak.

"Iya, tinggal seperti itu… Kalau mau tidak dilanjutkan sama sekali, memang presiden yang ambil sikap untuk menerbitkan surat presiden, sehingga tidak ada perwakilan dari eksekutif dalam pembahasan itu," katanya kepada BBC Indonesia melalui sambungan telepon, Senin kemarin.

Lalola menambahkan, sampai saat ini dukungan dari masyarakat menolak revisi UU KPK sudah cukup solid. "Kalau masyarakat sipil, sudah terkonsolidasi dalam berbagai bentuk," katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Gita Putri Damayana menilai usulan revisi UU KPK cacat administrasi.

Baca juga: Revisi UU Bisa Mandulkan KPK, Jokowi Diminta Bersikap

Berdasarkan Pasal 45 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan penyusunan RUU harus dilakukan berdasarkan Prolegnas. Sementara, revisi UU KPK belum masuk dalam prolegnas.

Aksi tolak revisi UU KPK (Okezone)

PSHK meminta Presiden Jokowi memperhatikan hal ini. Sebab, pada janjinya, Presiden menginginkan perbaikan peraturan perundang-undangan yang saling tumpang tindih.

Baca juga: Revisi UU, Semua Fraksi di DPR Dinilai Sepakat Ingin Bunuh KPK

"Kalau misalnya presiden ikut serta dalam dinamika yang berlangsung sekarang di DPR, bukan kah presiden punya kontribusi membuat prosedur perundang-undangan menjadi semakin semrawut?" tanya Gita dengan nada retorik.

Sebelumnya, Pimpinan KPK menolak revisi UU KPK. Penolakan ini juga disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) seluruh Indonesia, LSM, mantan ketua KPK, akademisi hingga tokoh masyarakat seperti Buya Syafii Ma'arif.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya