SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali mengirimkan surat panggilan terhadap tersangka Veronica Koman, yang tersandung kasus dugaan provokasi terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan 10, Surabaya.
Sebab panggilan yang pertama aktivis HAM ini tidak datang. Dalam panggilan kedua, Polda Jatim melibatkan Hubinter untuk mengantarkan surat panggilan Veronica lewat KBRI.
"Kami sampaikan perkembangan hasil daripada proses penyidikan kasus Veronica. Kasus Veronica secara persyaratan formil dan materiil ini sudah lengkap," terang Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Selasa (10/9/2019).
Baca juga: Polisi Sebut 2 Aktor Intelektual Kerusuhan Papua Diduga Digerakkan KNPB
Menurut Luki, pihaknya sudah melayangkan panggilan pertama terhadap Veronica. Namun baik Veronica maupun dari pihak keluarga tidak ada respon. Pihaknya sudah melayangkan panggilan kedua terhadap Veronica.
Panggilan kedua polisi sudah melibatkan Hubinter, polisi juga kirim surat ke dua alamat rumah di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Hubinter juga akan mengirimkan surat kepada alamat yang ada di luar negeri melalui KBRI.
"Kita sudah temukan alamatnya dan batas waktunya kalau dilihat dari kami sekitar tanggal 13, tapi karena jauh beri toleransi mungkin sampai minggu depan," paparnya.
Baca juga: Polri: 85 Orang Jadi Tersangka di Kasus Kerusuhan Papua
Luki menambahkan, pada panggilan kedua pihaknya sarankan pada Veronica untuk bisa hadir, karena yang bersangkutan adalah sarjana hukum dan warga negara Indonesia juga pasti paham soal aturan hukum yang ada di Indonesia
"Kami berharap yang bersangkutan ini hadir ya sebelum tanggal yang ditetapkan. Ada batas toleransi karena mungkin perjalanan jauh. Namun ada komunikasi, jangan hanya berkomentar melalui media sosial," tandas Luki.
(Awaludin)