"Kita sudah temukan alamatnya dan batas waktunya kalau dilihat dari kami sekitar tanggal 13, tapi karena jauh beri toleransi mungkin sampai minggu depan," paparnya.
Baca juga: Polri: 85 Orang Jadi Tersangka di Kasus Kerusuhan Papua
Luki menambahkan, pada panggilan kedua pihaknya sarankan pada Veronica untuk bisa hadir, karena yang bersangkutan adalah sarjana hukum dan warga negara Indonesia juga pasti paham soal aturan hukum yang ada di Indonesia
"Kami berharap yang bersangkutan ini hadir ya sebelum tanggal yang ditetapkan. Ada batas toleransi karena mungkin perjalanan jauh. Namun ada komunikasi, jangan hanya berkomentar melalui media sosial," tandas Luki.
(Awaludin)