Menurut Toni, sebagaimana diketahui bersama bahwa suami dari tersangka Veronica merupakan warga negara Australia. Pihaknya baru menyampaikan data, meskipun secara administrasi melalui hubungam internasinal di mabes polri sudah dilakukan beberapa waktu lalu.
"Prinsipnya mereka tidak akan mencampuri masalah hukum di Indonesia. Kita berharap ada kerjasama yang diberikan terkait permohonan kita. Kami melakukan ini untuk mengetahui titik pasti (Veronica)," papar Toni.
Disinggung bila Veronica tidak datang ke Polda Jatim pada panggilan kedua? Pihaknya akan melakukan langkah-langkah seperti yang telah diungkapkan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.
"Setelah dua kali surat panggilan tidak diindahkan oleh yang bersangkutan, kita tentunya menerbitkan daftar pencarian orang pada yang bersangkutan. Berikutnya kita akan layangkan yang sudah berjalan proses surat menyurat pada hubungan internasinal mabes polri untuk berkomunikasi dengan kantor kedutaan Indonesia yang ada dimana tersangka ada," tandasnya.
Baca Juga: Masih Berkicau di Twitter, Akun Veronica Koman Bakal Diblokir
(Fiddy Anggriawan )