Dijelaskan Indroyono, produk kayu yang masih potensial digenjot ekspornya adalah kayu gergajian berbasis kayu alam dari Papua dan Papua Barat, ekspor kayu olahan berbasis kayu alam dengan perluasan penampang, ekspor plywood kayu alam, dan ekspor kayu olahan berbasis hutan tanaman.
Oleh karena itu diperlukan sejumlah deregulasi kebijakan. Seperti untuk ekspor kayu gergajian dari Papua dan Papua Barat dari jenis selain merbau kerangka implementasi UU Otonomi Khusus Papua. Kebijakan perluasan penampang kayu olahan yang boleh diekspor juga diperlukan.
Deregulasi kebijakan lain yang juga diperlukan, sebut Indroyono, adalah revitalisasi industri pengolahan kayu dalam negeri yang dapat memanfaatkan limbah kayu berdiameter kecil dari hutan alam maupun hutan tanaman. Selain itu diperlukan penguatan sektor hulu dan hilir kehutanan melalui insentif kemudahan pembangunan industri on-farm skala kecil untuk pengolahan hasil hutan tanaman.
Dia menekankan perlunya dukungan dari sektor jasa keuangan untuk mendongkrak kinerja ekspor produk kayu. Dikatakannya, APHI dalam waktu dekat akan menerbitkan Roadmap Pembangunan Hutan Produksi yang berisikan data dan informasi usaha sektor kehutanan. “Kami berharap data dan informasi yang ada didalamnya dapat dijadikan sebagai acuan Otoritas Jasa Keuangan dan perbankan dalam penyaluran pembiayaan untuk usaha kehutanan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Grup Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi (GKKT) OJK, Enrico Heryantoro menyatakan ada fenomena pertumbuhan kredit untuk sektor kehutanan. Meski demikian, tidak ada proyek baru yang muncul. Enrico mengungkapkan, pembiayaan yang disalurkan ke sektor kehutanan per Juni 2019 sudah mencapai Rp324 Miliar.
“Dari nilai tersebut 85% untuk modal kerja, tapi tidak terlihat munculnya proyek baru,” kata Enrico, saat diskusi kelompok terfokus antara APHI dan OJK di Jakarta, beberapa waktu lalu.