JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan eks deputi penindakan, Irjen Firli Bahuri, diduga telah melakukan pelanggaran berat ketika menjabat posisi tersebut.
"Proses pemeriksaan etik terhadap mantan deputi penindakan KPK hasil pemeriksaan pengawasan internal terdapat dugaan pelanggaran berat," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2019).
Baca juga: Sosok Firli Bahuri, Capim KPK dari Polri yang Sarat Kontroversi
Ia menjelaskan kronologi adanya dugaan pelanggaran berat itu. Saut mengatakan, hal tersebut berkaitan dengan adanya pertemuan antara Irjen Firli dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang (TGB).
Menurut Saut, pertemuan Firli dengan TGB tidak ada sangkut-pautnya dengan ketugasan deputi penindakan lembaga antirasuah. Bahkan, Firli juga tidak meminta izin ke pimpinan untuk melakukan pertemuan itu.
Baca juga: Catatan Singkat 10 Capim KPK yang Sudah Dikantongi Jokowi
"Tidak melaporkan seluruh pertemuan-pertemuan tersebut kepada pimpinan KPK," ujar Saut.