KPK pun memberhentikan dengan hormat Firli setelah Korps Bhayangkara menariknya kembali. Alex menekankan, surat terakhir yang dikeluarkan KPK untuk Firli yakni surat pemberhentian dengan hormat. Sehingga, belum ada surat yang dikeluarkan dan menyatakan Firli melanggar etik.
"Itu surat terkahir yang dikeluarkan lembaga (KPK-red) terkait Pak Firli. Surat peringatan itu belum ada, faktanya seperti itu," katanya.
Sekadar informasi, KPK menggelar konferensi pers terkait dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri pada Rabu, 11 September 2019, kemarin. Konferensi pers tersebut dihadiri pimpinan KPK, Saut Situmorang, penasihat KPK, Muhammad Tsani, dan Jubir KPK, Febri Diansyah.
Baca Juga : Alexander Marwata Ngaku Tak Tahu Konpers Dugaan Pelanggaran Firli Bahuri
Dalam konferensi pers tersebut, KPK menyatakan capim KPK Irjen Firli Bahuri melanggar kode etik berat ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan lembaga rasuah tersebut. Namun, Alex mengaku tidak mengetahui adanya rencana konferensi pers itu.
Baca Juga : Capim Firli Bahuri Bermasalah, Komisi III: KPK Buang Buah Busuk ke Kami!
(Erha Aprili Ramadhoni)