JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly menyambangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) malam ini, Kamis (12/9/2019). Kedatangannya untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Legislasi (Baleg).
Yasonna menjelaskan, Surat Presiden (Surpres) yang telah dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR tidak perlu dibawa ke Rapat Paripurna. Surpres tersebut, kata Yasonna, akan langsung dimusyawarahkan.
"Surpres tidak perlu diparipurnakan, dibawa ke bamus (badan musyarawah) boleh. Bamus DPR menunjuk siapa yang bertanggung jawab soal ini," kata Yasonna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Yasonna hanya menjawab diplomatis saat dikonfirmasi adanya percepatan revisi UU KPK. Dia langsung buru-buru memasuki ruangan untuk menggelar rapat kerja bersama Baleg DPR. "Nanti denger saja itu," jawabnya singkat.
(Qur'anul Hidayat)