Pansel Capim KPK Luruskan Pernyataan Menyesatkan soal Firli Bahuri

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 12 September 2019 21:16 WIB
Indriyanto Seno Adji (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua Panitia seleksi (Pansel) Calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji meluruskan soal pernyataan menyesatkan (misleading statement) yang berkaitan dengan lolosnya Irjen Firli Bahuri.

Hal itu diluruskan ‎Indriyanto menanggapi konferensi pers (konpers) yang digelar oleh lembaga antirasuah terkait dugaan pelanggaran etik mantan Deputi Penindakan KPK, Firli Bahuri, pada Rabu, 11 September 2019, kemarin.

"Saya sebagai bentuk tanggung jawab Pansel kepada publik terkait 10 nama Capim, perlu memberikan dan meluruskan pernyataan yang menyesatkan tersebut karena permasalahan ini menjadi domain Pansel di ruang publik yang telah memberikan keputusan meloloskan 10 nama Capim, termasuk saudara FB (Firli Bahuri)," ujar Indriyanto saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/2019).

Baca Juga: Ketua KPK Bantah Tudingan Alexander Marwata soal Konpers Kasus Etik Firli Bahuri

Indriyanto menjelaskan, dari seluruh rangkaian proses seleksi capim KPK, Firli dinilai memiliki basis levelitas dengan konsistensi terbaik. Bahkan, kata Indriyanto, Firli berada pada posisi terbaik yang dapat dipertanggungjawabkan sejak awal hingga proses tahapan akhir.

"Dan ini sudah menjadi keputusan bulat Pansel," katanya.

Mantan Plt Pimpinan KPK tersebut menyatakan selama proses seleksi, Pansel sudah melakukan pemeriksaan silang atau cross examination terhadap hasil rekam jejak seluruh Capim. Pemeriksaan silang itu dilakukan baik dari BIN, BNPT, BNN, PPATK, Polri, Kejaksaan, bahkan dari KPK.

Khusus KPK, kata Indriyanto, hasil rekam jejak yang diserahkan langsung oleh Deputi PIPM KPK telah dilakukan uji silang dengan rekam jejak dari lembaga-lembaga lainnya tersebut.

Selain itu, sambungnya, selama proses seleksi, Pansel tidak pernah menemukan dokumen resmi keputusan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK yang memutuskan secara definitif pelanggaran berat etik terhadap Firli dari data yang disampaikan KPK.

"Pansel tidak menememukan sama sekali wujud Keputusan DPP formil yang memutuskan secara definitif adanya pelanggaran berat etik dari saudara FB (Firli Bahuri)," tegasnya.

Baca Juga: Capim Luthfi Jayadi Sepakat Revisi UU KPK

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya