Kepala Negara menyetujui adanya Dewan Pengawas yang akan dibahas dalam rancangan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengusulkan nantinya Dewan Pengawas KPK nantinya diambil dari tokoh masyarakat, akademisi atau pegiat antikorupsi. "Dan bukan politisi, bukan birokrat atau aparat penegak hukum aktif," papar dia.
Jokowi ingin Dewan Pengawas KPK ditunjuk oleh Presiden. Nantinya, Dewan Pengawas juga akan dijaring dari proses seleksi sama seperti Pansel Capim KPK.
"Saya ingin memastikan trasisi waktu yang baik agar KPK tetap menjalankan kewenangannya sebelum ada keberadaan Dewan Pengawas," pungkasnya.
(Edi Hidayat)