"Kalau RUU DPR memberikan maksimal 1 tahun untuk mengeluarkan SP3, kami minta 2 tahun supaya memberikan waktu memadai KPK. Yang penting ada kewenangan KPK untuk memberikan SP3 yang bisa digunakan atau pun tidak digunakan," ujarnya.
Usulan adanya kewenangan KPK menerbitkan SP3 tertuang dalam Pasal 40 draf RUU KPK. Lembaga antirasuah itu berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun.
KPK wajib melaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya SP3 dan diumumkan kepada publik.
Selain itu, SP3 juga bisa dicabut oleh pimpinan KPK bila ditemukannya bukti baru dan atau berdasarkan putusan praperadilan.
(Khafid Mardiyansyah)