JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui langsung menyetujui usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK dengan mengirimkan surat presiden (supres) ke DPR.
Padahal, pemerintah mempunyai waktu selama 60 hari untuk mempertimbangkan usulan revisi UU lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga: Jokowi: Saya Tidak Ada Kompromi dalam Pemberantasan Korupsi
Menurut Jokowi, cepatnya penerbitan supres itu karena pemerintah hanya menyoroti 4-5 poin dalam draft revisi UU KPK tersebut. Pemerintah juga langsung menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam Rancangan UU KPK.
"DIM-nya kan hanya 4-5 isu. Cepat kok. Tapi ya itu, kalau sudah di sana, urusannya di sana," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).