JAKARTA - Dewan Permusyawarakatan Rakyat (DPR) berencana mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pengesahan ini bahkan disebut-sebut akan dilaksanakan pada rapat paripurna terakhir DPR periode 2009-2014.
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dini Purwono mengungkapkan ada beberapa pasal yang kontroversial dalam revisi tersebut, salah satunya adalah terkait Ketentuan Penodaan Agama di Pasal 304 yang berbunyi “Setiap orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.”
Baca Juga: DPR Optimistis RKUHP Bakal Disahkan di Rapat Paripurna Terakhir
"Permasalahan dari Pasal ini adalah ketidakjelasan penilaian tentang 'apakah suatu perbuatan bersifat permusuhan atau penodaan agama,' apabila hanya didasarkan pada perasaan beragama orang per orang, jelas ini akan menimbulkan tafsir subjektif yang melukai azas keadilan publik atau umum," jelas Dini, Jumat (13/9/2019).
PSI, jelas Dini, mensyaratkan agar pasal ini memasukkan unsur yang lebih jelas untuk memidana seseorang yang memang dengan sengaja melakukan penghasutan untuk memusuhi agama lain (incitement to hatred).