Pasal Penodaan Agama di RKUHP Disebut Timbulkan Tafsir Subjektif

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 13 September 2019 21:14 WIB
Ilustrasi
Share :

"Unsur ini lebih jelas dan terukur. PSI tidak ingin ada seseorang yang dipenjara karena komentar yang menurut orang per orang telah menyinggung agama yang lain, dan berujung di jeruji besi karena desakan massa," jelasnya.

Pada intinya, lanjut Dini, PSI menolak ada warga negara yang dipidana hanya karena tafsir subjektif yang dipaksakan oleh segelintir orang, atau bahkan oleh mayoritas terhadap minoritas.

"KUHP itu harus generalis, harus menghormati prinsip kesamaan di depan hukum. Tapi tentu KUHP juga harus memberikan hukuman bagi mereka yang sengaja menyebar kebencian bahkan menghasut untuk membenci keyakinan dan agama orang lain. RKUHP yang sekarang tidak tegas dan tidak terang mengatur itu, karenanya wajib ditolak," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo menuturkan bila Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) saat ini masih dalam proses dalam pembahasan oleh Komisi III DPR. Ia meyakini, RUKHP bakal selesai di DPR periode 2014 2019.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya