"Hingga akhirnya kedua pelaku mengalami luka-luka dan dibawa oleh anggota Polsek Senen Jakarta Pusat ke Rumah sakit RSCM dan di rujuk ke RS Polri Soekamto Kramat Jati Jakarta Timur," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Tembak Maling Motor karena Melawan saat Ditangkap
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan tiga set kunci leter T dan senpi rakitan berikut peluru. "Kami juga menyita 3 set kunci letter 'T' dan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut sebutir peluru kaliber 7.6," tutupnya.
Purwadi melanjutkan, kedua pelaku dijerat Pasal 365 dan Pasal 1 UU No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
(Fiddy Anggriawan )