Ia menegaskan bahwa penyadapan dilakukan untuk mencegah praktik penyalahgunaan penyadapan itu sendiri.
“Maksudnya KPK tak perlu minta izin pada pihak eksternal, bisa bocor nantinya. Cukup pihak internal KPK saja yang tahu,” tuturnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menyetujui terkait izin penyadapan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di mana, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut setuju KPK perlu izin dari Dewan Pengawas sebelum menyadap, sebagaimana tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
(Rizka Diputra)