Antasari Azhar Blak-blakan soal Penyadapan saat Dirinya Pimpin KPK

Bramantyo, Jurnalis
Sabtu 14 September 2019 21:04 WIB
Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar (Foto: Okezone)
Share :

SOLO - Salah satu poin yang menjadi polemik dan dikhawatirkan akan memperlemah "taring" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum akhirnya dicoret oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam revisi Undang-Undang KPK ialah terkait penyadapan.

Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar berujar bahwa penyadapan hanya berfungsi untuk menambah alat bukti, bukan sebagai alat utama dalam suatu kasus.

Baca juga: KPK Serahkan Mandat ke Jokowi, Antasari: Jangan Lari dari Tanggung Jawab

Pada era kepemimpinannya di KPK dahulu, Antasari menjelaskan bahwa penyadapan dilakukan dengan sangat hati-hati. Di mana penyadapan baru dilakukan oleh lembaga antirasuah itu setelah keluarnya sprindik.

"Pada era saya, penyadapan bisa dilakukan saat KPK telah memiliki beberapa alat bukti lain. Jadi, penyadapan dilakukan dengan sangat berhati-hati. penyadapan hanya berfungsi untuk menambah alat bukti bukan alat utama dalam suatu kasus," ucap Antasari saat ditemui Okezone usai deklarasi nasional Garda Aksi Nasional, di Lodji Gandrung, rumah dinas Wali Kota Solo, Sabtu (14/9/2019).

Baca juga: Agus Cs Serahkan Mandat, Jokowi Disarankan Tunjuk Plt Pimpinan KPK

Kendati tidak mengetahui apakah pimpinan KPK masih menggunakan tahapan penyadapan yang dilakukan pada eranya dulu, pria asal Palembang itu sepakat bila penyadapan tetap perlu diawasi. Pengawasan penyadapan yang menjadi senjata ampuh KPK itu kata Antasari, bukan ditujukan untuk memperlemah lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu.

Ia menegaskan bahwa penyadapan dilakukan untuk mencegah praktik penyalahgunaan penyadapan itu sendiri.

“Maksudnya KPK tak perlu minta izin pada pihak eksternal, bisa bocor nantinya. Cukup pihak internal KPK saja yang tahu,” tuturnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menyetujui terkait izin penyadapan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di mana, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut setuju KPK perlu izin dari Dewan Pengawas sebelum menyadap, sebagaimana tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya