“Bertahun sudah penganiayaan Novel tak terungkap, bom molotov ke rumah pimpinan KPK masih gelap, teror kepada penyidik juga tidak jelas perkembangannya, Bahkan belakangan ramai tudingan kelompok Taliban ke KPK sebagai labelisasi pilihan politik,” bebernya.
Kemudian, upaya pemerintah dan parlemen yang diduga ingin melemahkan KPK melalui Revisi Undang-Undang KPK, Donal menganggap dengan Revisi UU KPK merupakan cara baru, sebab jika menggunakan cara teror atau model kriminalisasi selalu gagal.
“Cukup kah itu semua? Ternyata belum. Lalu sekarang KPK coba dibunuh melalui revisi UU KPK. Kalau dulu model kriminalisasi gagal melumpuhkan KPK, sekarang cara yang paling efektif melalui surat menyurat Presiden dan DPR dalam revisi UU. Ini bentuk silent killing,” tuturnya.
Baca Juga: Hadiri Konpers KPK, Saut Situmorang: Saya Bukan Kembali, tapi Berkunjung
(Fiddy Anggriawan )