Baca Juga : Lili Pintauli, Capim KPK "Termiskin"
Baca Juga : Kabut Asap Tebal Membuat Jamaah Haji Asal Kalbar Mendarat Bandara Soetta
Dirinya juga enggan berkomentar banyak soal RUU KPK yang nantinya akan mengharuskan penyadapan atas izin Dewan Pengawas. Apalagi, lanjut dia, Komisioner KPK Jilid V juga masih akan menggunakan UU yang lama karena RUU KPK juga masih dibahas.
"Saya pikir nanti kita lihat seperti apa UU-nya. Karena kan masih dibahas kalaupun kami duduk kami juga menggunakan UU yang lama. Saya tak punya komen untuk itu," kata dia.
(Angkasa Yudhistira)