Demokrat: Sikap SBY Tegas, Tidak Boleh Ada Pelemahan KPK!

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Senin 16 September 2019 12:14 WIB
Susilo Bambang Yudhoyono (Dok Okezone)
Share :

JAKARTA – Partai Demokrat (PD) menyatakan ketua umumnya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menolak upaya pelemahan KPK. Demokrat akan mengawasi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 20002 tentang KPK yang sudah disetujui oleh DPR RI dan Presiden Jokowi.

Wakil Sekjen Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsudin mengatakan, KPK harus diperkuat karena lembaga antikorupsi itu merupakan pilar pembangunan penagkan hukum di Indonesia.

"Parta Demokrat akan mengawal terus revisi UU KPK. Pasalnhya sejak 2012 terjadi beberapa kali pengajuan revisi, sikap PD dan Presiden SBY saat itu dan hingga hari ini tegas tidak berubah, tidak boleh ada pelemahan," kata Didi kepada Okezone, Senin (16/9/2019).

Revisi UU KPK memang sudah berulang kali digulirkan oleh DPR, salah satu lembaga yang anggotanya sering diciduk KPK karena terjerat korupsi. Sejak 2002 hingga Maret 2019, tercatat ada 72 anggota parlemen yang diproses KPK.

Pada 2012, era Presiden SBY memimpin, pernah juga ada upaya merevisi UU KPK di DPR. Namun, SBY saat itu menolak sehingga KPK pun terselamatkan.

Gedung KPK (Okezone.com/Puteranegara)

“Saya berpandangan kurang tepat dilakukan revisi UU KPK saat ini. Yang diperlukan justu meningkatkan sinergi dan upaya pemberantasan korupsi," kata SBY dalam pidato resminya sebagai Presiden di Istana Negara, Jakarta, pada Senin 8 Oktober 2012.

Baca juga: ICW Tanggapi Jokowi yang Tolak 4 Poin Revisi UU KPK

Didi meminta KPK tetap fokus bekerja menyelamatkan uang dan aset negara, di tengah hebohnya revisi UU KPK.

"KPK harus fokus pada penyelamatan uang negara sebesar-besarnya. Kasus yang besar, apalagi yang nilainya ratusan milyar hingga triliunan," katanya.

Baca juga: Agus Rahardjo: KPK Berada di Ujung Tanduk!

Revisi UU KPK oleh DPR sudah mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi, meski ditolak banyak pihak baik akademisi, organisasi masyarakat sipil hingga KPK, karena dinilai akan mengebiri kewenangan KPK.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya