Demokrat: Sikap SBY Tegas, Tidak Boleh Ada Pelemahan KPK!

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Senin 16 September 2019 12:14 WIB
Susilo Bambang Yudhoyono (Dok Okezone)
Share :

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, setelah revisi UU KPK disetujui DPR, maka nasib KPK kini benar-benar mengkhawatirkan.

"Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk," kata Agus.

Ada sembilan poin dalam revisi UU KPK yang dinilai bisa melumpuhkan kinerja KPK dalam memberantas korupsi.

Pertama soal independensi KPK terancam, kemudian penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi, penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria.

Baca juga: Abraham Samad: Revisi UU KPK Dapat Lemahkan Pemberantasan Korupsi

Selanjutnya kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan dan kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dipangkas.

Setelah menuai kritik dari banyak pihak atas sikapnya yang setuju revisi UU KPK, Presiden Jokowi akhirnya membuat konferensi pers mengumumkan dirinya menolak empat poin dalam revisi UU KPK.

Keempat poin yang ditolak Jokowi adalah penyadapan harus izin pengadilan, penyelidik dan penyidik KPK hanya dari kepolisian dan jaksa, penuntutan harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, dan pengelolaan LHKPN tidak ditangani KPK.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya