DPR : Tidak Boleh Terjadi Kekosongan Kepemimpinan di KPK

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 16 September 2019 13:49 WIB
Ilustrasi Gedung KPK
Share :

JAKARTA - Sebanyak tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Agus Rahardjo, Saut Situnorang dan Laode M Syarif menyerahkan sepenuhnya pengolaan lembaga antirasuah kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Merespons hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai tak boleh ada kekosongan kepemimpinan di KPK karena akan menghilangkan fungsi kerja dari lembaga antirasuah itu.

“Yang jelas KPK, kalau memang benar ada pimpinnya yang mengundurkan diri dan itu tiga orang tidak menjalankan fungsi ini tidak boleh terjadi kekosongan,” ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Menurut Arsul, jika mengacu kepada undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, seharusnya ketiga pimpinan ini tak boleh bersikap seperti itu. Karena tanggungjawab lembaga KPK ada di tangan mereka.

“Misalnya soal gratifikasi itu keputusan, apakah itu untuk negara atau dikembalikan itu kan diputuskan oleh pimpinan KPK. Kemudian juga hal-hal yang terkait dengan penyelidikan dan penyidikan tentunya tidak boleh ada kekosongan,” tegas dia.

Baca Juga : Agus Rahardjo Pastikan Pimpinan KPK Tetap Bekerja

Baca Juga : KPK Kirim Surat ke DPR, Minta Dilibatkan Bahas Revisi UU

Sebelumnya, pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Jokowi. Hal itu menyusul polemik revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Setelah kami pertimbangkan keadaan yang semakin genting ini, kami pimpinan dengan berat hati, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Republik Indonesia, kami menunggu perintah apakah kami masih dipercaya sampai Desember, kami menunggu perintah itu," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat kemarin.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya