Selang sebulan, tepatnya pada Desember 2018, surat sertifikat gedung di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, yang menjadi jaminan pinjaman tersebut diganti nama menjadi Andrew Darwis.
Atas peristiwa tersebut, Titi pun memutuskan melaporkan Andrew Darwis ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Laporan tersebut dibuat pada 13 Mei 2019 dengan nomor laporan LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.
(Angkasa Yudhistira)