Politikus Gerindra menambahkan, pemerintah beserta DPR tidak menutup mata terkait dinamika dan pro kontra di tengah masyarakat terhadap revisi UU KPK ini. Banyak hal yang dilewati dengan meminta pendapat masyarakat.
"Tidak, soal orang katakan cacat formil, tidak. Karena ini kan prosesnya meminta pendapat masyarakat itu sudah lama dilakukan, dalam dua tahun prosesnya, cukup panjang," ujarnya.
UU KPK ini juga tidak pernah dikeluarkan dalam Prolegnas lima tahunan, jadi tetap ada. "Kan Yang paling penting itu tidak boleh kemudian kalau dia keluar dari situ. Oleh karena itu, bagi kami, Baleg sudah selesai diambil keputusan. Soal pro kontra itu biasa," ujarnya.
Diketahui hari ini DPR akan menggelar rapat paripurna. Salah satu agenda paripurna salah satunya pengambilan keputusan tingkat dua terhadap RUU KPK.
(Arief Setyadi )