Pakar HAM PBB Amnesti Internasional Nilai Hukum di Indonesia Ada Masalah

Muhamad Rizky, Jurnalis
Rabu 18 September 2019 04:59 WIB
Hukum
Share :

JAKARTA - Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai, sikap sejumlah pakar Hak Asasi Manusia (HAM) PBB yang meminta pemerintah Indonesia untuk menghormati hak-hak dasar tersangka provokasi rusuh di Asrama Papua Veronica Koman sebagai tanda adanya persoalan yang tengah dihadapi bangsa Indonesia.

"Perhatian para pakar PBB tersebut menunjukkan adanya masalah serius dalam proses hukum di Indonesia khususnya di kepolisian daerah Jawa Timur," kata Usman kepada Okezone, Rabu (18/9/2019).

Menurut Usman, ada beberapa persoalan sehingga pakar HAM PBB meminta agar hak Veronica dihormati. Mulai dari persoalan penetapan tersangka hingga pengiriman red notice terhadap aktivis HAM tersebut yang keliru.

"Begitu pula dengan kriminalisasi kepada orang-orang Papua yang mengekspresikan pandangannya secara damai setelah terjadinya tindakan rasisme di Surabaya beberapa minggu lalu," ungkapnya.

Baca Juga: Selama 3 Bulan, Komnas HAM Terima 525 Laporan Dugaan Pelanggaran

Hal itu kata Usman, juga menunjukkan bahwa pemerintah tidak paham atas masalah yang sebenarnya dan cenderung mengambil langkah-langkah amatir. Pemerintah justru tidak menyelesaikan melainkan menambah kompleksitas penyelesaian permasalahan di Papua.

"Pemerintah harus menghentikan tindakan-tindakan amatir tersebut dan fokus menuntaskan kasus rasisme dan menghentikan segala bentuk tindakan diskriminatif lainnya terhadap orang Papua maupun mereka yang bersuara untuk Papua," bebernya.

Diketahui sebelumnya lima pakar Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa (HAM PBB) meminta pemerintah Indonesia untuk melindungi hak-hak pembela HAM Veronica Koman dan orang-orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka saat menggelar aksi terkait Papua dan Papua Barat.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jenewa, para pakar itu menyerukan diambilnya langkah-langkah segera untuk melindungi kebebasan menyatakan pendapat dan mengambil tindakan atas berbagai gangguan, intimidasi, campur tangan, pembatasan kegiatan dan ancaman bagi orang-orang yang melaporkan aksi protes di Papua itu.

“Kami menyambut tindakan pemerintah Indonesia atas insiden yang bersifat rasialis itu, tapi kami juga mendesak diambilnya langkah-langkah yang segera untuk melindungi Veronica Koman dari segala bentuk pembalasan dan intimidasi dan mencabut semua tuduhan atasnya, supaya ia bisa melanjutkan tugasnya melaporkan secara independen tentang situasi HAM di Indonesia,” kata pernyataan para pakar HAM itu, seperti dikutip Okezone dari VOA Indonesia, Selasa 17 September 2019.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya