Namun, satu pelaku K berhasil melarikan diri, sedangkan HS ditangkap. “Saat HS terjatuh, handphone milik korban yang saat itu dalam kekuasaannya juga ikut jatuh. Sayangnya, handphone tersebut tidak ditemukan,” tuturnya.
Beruntung, saat warga sedang menghakimi salah satu pelaku, beberapa anggota Buser yang saat itu melakukan patroli kewilayahan langsung menenangkan massa dan mengamankan pelaku.
“Saat kami temukan, HS edang dikeroyok oleh warga. Lalu, anggota buser Polsek Metro Gambir langsung mengamankan tersangka berikut sepeda motor yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan pencurian dibawa ke Polsek Metro Gambir guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Hingga saat ini, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku yang diduga pemain lama yang biasa beraksi di wilayah tersebut. Akibat perbuatannya, HS yang wajahnya babak belur ini dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun.
(Arief Setyadi )