"Saya perintahkan Menkumham kembali jaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan sempurnakan RUU KUHP yang ada," imbuhnya.
Baca Juga : DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi KUHP Segera Diparipurnakan
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyoroti sebanyak 14 pasal yang menuai polemik di masyarakat. Sehingga, pemerintah ingin berkomunikasi bersama DPR beserta berbagai kalangan masyarakat.
"Nanti ini yang akan kami komunikasikan, baik dengan DPR maupun dengab kalangan masyarakat yang tidak setuju dengab materi yang ada," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)