Polemik RKUHP, Yasonna Bicara soal Pasal Unggas hingga Penghinaan Presiden

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 20 September 2019 19:42 WIB
Menkumham Yasonna Laoly menggelar konferensi pers terkait RKUHP (Foto: Okezone.com/Arie)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ‎meminta DPR untuk menunda pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menuai polemik. Jokowi memerintahkan Menkumham, Yasonna Hamonganan Laoly untuk menyampaikan sikap tersebut ke DPR RI.

Terkait hal tersebut, Yasonna menjelaskan alasan pemerintah menunda RKUHP lantara ada poin krusial yang masih menjadi polemik di masyarakat.‎ Di antaranya terkait dengan pasal penghinaan presiden hingga tentang unggas.

"Pertama tentang penghinaan presiden Pasal 218 ini adalah merupakan delik aduan nanti akan kami bagikan supaya jangan salah lagi. Memang kita sudah sepakat bahwa presiden mengatakan tunda dulu untuk klarifikasi. Nanti kita bahas selanjutnya," kata Yasonna di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).

Berdasarkan penyataan Yasonna yang menyatakan pasal tersebut merupakan delik aduan, di mana seseorang bisa dipidana bila diadukan langsung oleh presiden dan atau wakil presiden secara tertulis kepada penegak hukum.

Yasonna menegaskan, pasal tersebut bukan berarti pemidanaan terhadap kritik kebijakan presiden. Melainkan, pemidanaan terhadap penyerangan atau penghinaan terhadap individu seorang presiden dan wakil presiden.

"Bukan penghinaan istilahnya adalah merendahkan martabat presiden dan wapres personaly. Yang pada dasarnya penghinaan penyerangan nama baik atau harga diri presiden atau harga diri wakil presiden di muka umum termasuk menista dengan surat, memfitnah dan menghina dengan tujuan memfitnah," katanya.

Baca Juga : Jokowi Ingin Pengesahan RUU KUHP Ditunda

Baca Juga : Komisi V DPR-RI Setujui Draft RUU Sumber Daya Air untuk Gantikan UU Nomor 7/2004

Menurutnya, perumusan pasal ini atas dasar pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi. Diketahui, MK pada 2006 silam membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden. Hakim MK kala itu menilai pasal tersebut bisa menimbulkan ketidakpastian hukum lantaran tafsirnya yang amat rentan manipulasi.

"Penyerangan harkat martabat terhadap wakil negara sahabat juga sama. dan Ini sudah mempertimbangamkan keputusan mahkamah konstitusi mengenai pasal ini yang sebelumnya sudah djbatalkan. Jangan dikatakan bahwa membungkam kebebasan pers membungkam ini ya," kata Yasonna.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya