Polemik RKUHP, Menkumham Klarifikasi Tentang Pasal Gelandangan Didenda Rp1 Juta

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 20 September 2019 20:35 WIB
Yasonna Laoly (Foto : Okezone.com)
Share :

"Pengemis ada di KUHP. Kita atur justru kita mudahkan, kita kurangi hukumannya," kata Yasonna di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).

Baca Juga : Polemik RKUHP, Yasonna Bicara soal Pasal Unggas hingga Penghinaan Presiden

Yasonna mengatakan dalam RKUHP, gelandangan yang ditangkap dapat didenda atau berdasarkan putusan hakim dimasukkan dalam pelatihan agar dapat bekerja. Hal ini berbeda dengan KUHP yang mengatur pidana penjara atau perampasan kemerdekaan.

"Dimungkinkan dengan hukuman kerja, ditangkap gelandangannya disuruh bekerja oleh hakim. Ini kalau dalam hukum Belanda itu perampasan kemerdekaan penjara, kalau dalam KUHP sekarang gelandangan itu ditangkap dimasukan dipidana, diambil kemerdekannya. Kalau ini tidak, disuruh kerja pengawasan kerja sosial. Tujuannya demikian," ucapnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya