"Pengemis ada di KUHP. Kita atur justru kita mudahkan, kita kurangi hukumannya," kata Yasonna di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).
Baca Juga : Polemik RKUHP, Yasonna Bicara soal Pasal Unggas hingga Penghinaan Presiden
Yasonna mengatakan dalam RKUHP, gelandangan yang ditangkap dapat didenda atau berdasarkan putusan hakim dimasukkan dalam pelatihan agar dapat bekerja. Hal ini berbeda dengan KUHP yang mengatur pidana penjara atau perampasan kemerdekaan.
"Dimungkinkan dengan hukuman kerja, ditangkap gelandangannya disuruh bekerja oleh hakim. Ini kalau dalam hukum Belanda itu perampasan kemerdekaan penjara, kalau dalam KUHP sekarang gelandangan itu ditangkap dimasukan dipidana, diambil kemerdekannya. Kalau ini tidak, disuruh kerja pengawasan kerja sosial. Tujuannya demikian," ucapnya.
(Angkasa Yudhistira)