JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta, Basri Baco menyebut fenomena anggota parlemen Kebon Sirih menggadaikan surat keputusan (SK) ke bank adalah hal yang biasa. Sebab, langkah tersebut tidak dilarang dan melanggar hukum, seperti korupsi.
"Ya kan itu (menggadaikan SK) tidak dilarang. Daripada cawe-cawe proyek," kata Basri kepada Okezone, Jumat (20/9/2019).
Baca juga: Anggota DPRD Gadaikan SK, Formappi Duga Uangnya Habis karena Politik Uang
Basri menduga uang dari hasil pinjaman itu digunakan untuk membawa jalan-jalan tim sukses anggota DPRD sewaktu masa kampanye di Pileg 2019 lalu. Kata dia, tak menutup kemungkinan, uang itu juga dipakai untuk membeli mobil ambulans di dapilnya masing-masing.