"Masyarakat yang melihat Veronica supaya melapor pada polisi, nanti kami yang melakukan penangkapan. Namun bila ada anggota polisi yang melihat Veronica supaya langsung ditangkap paksa," terang Luki.
Baca Juga : Hukuman Cambuk di Banda Aceh Pertama Kali Digelar di Luar Pekarangan Masjid
Baca Juga : KPK Selamatkan Rp28,7 Triliun dari Pajak hingga Aset di Daerah
Seperti diketahui, penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus dugaan provokasi terkait insiden di asrama mahasiswa papua, Jalan Kalasan 10, Surabaya.
Polisi menjerat tersangka Veronica dengan pasal berlapis yakni UU ITE, pasal 160 KUHP, UU nomor 1 tahun 1946 dan UU nomor 40 tahun 2008.
(Angkasa Yudhistira)