Atas perbuatannya, Rommy didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sekadar informasi, dalam perkara yang sama, Majelis Hakim Tipikor Jakarta telah memutus bersalah dua pihak lainnya, yakni mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanudin dan mantan Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
Sebagai penyuap Rommy, Muafaq dan Haris sudah divonis terlebih dahulu. Muafaq dijatuhi vonis pidana 1,6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Haris di jatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
(Angkasa Yudhistira)