Slamet Riyana merupakan terpidana kasus korupsi yang divonis 5 tahun penjara sejak 16 Mei 2016 silam. Selain kurungan penjara, Slamet juga dijatuhi denda senilai Rp200 juta.
Slamet Riyana dinyatakan bersalah melakukan praktik rasuah atau melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Sisa masa hukuman almarhum 1 tahun, 7 bulan, dan 27 hari," ujar Abdul Haris.
(Rizka Diputra)