Mulut Keluar Busa, Napi Koruptor Meninggal dalam Sel

CDB Yudistira, Jurnalis
Senin 23 September 2019 01:31 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Slamet Riyana merupakan terpidana kasus korupsi yang divonis 5 tahun penjara sejak 16 Mei 2016 silam. Selain kurungan penjara, Slamet juga dijatuhi denda senilai Rp200 juta.

Slamet Riyana dinyatakan bersalah melakukan praktik rasuah atau melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Sisa masa hukuman almarhum 1 tahun, 7 bulan, dan 27 hari," ujar Abdul Haris.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya