Niksar Sitorus mendapat bagian Rp200 juta, Niko Demos Sihombing Rp300 juta, Musa Hardianto Rp210 juta, Indra Haposan Nababan Rp200 juta, Tukul Rp305 juta dan Pandiangan Rp350 juta.
Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto ketika dikonfirmasi belum mau membenarkan informasi tersebut. Namun ia tak membantah jika ada perkembangan positif atas pengungkapan kasus itu. Ia pun berjanji akan segera mengekspos pengungkapan kasus itu.
"Iya ada perkembangan. Nanti segera kita ekspos," ucapnya.
Baca Juga: Polisi Dalami Faktor Kelalaian Terkait Raibnya Uang Rp1,6 Miliar Milik Pemprov Sumut
(Fiddy Anggriawan )