JAKARTA - Mahasiswa bergerak menolak berbagai revisi undang-undang, salah satunya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, mahasiswa diimbau untuk tetap waspada ditunggangi.
Menurut Sekretaris Eksekutif Lembaga Pengkajian dan Informasi Pembangunan Bangsa (LPIPB) Monisyah, jangan sampai tujuan perjuangan unjuk rasa damai yang dilakukan, ditunggangi para petualang politik dengan agenda negatif.
"Kita sebagai anak bangsa mari bersatu untuk mendukung pembangunan nasional yang sekarang sedang dijalankan oleh pemerintah Presiden Joko Widodo yang sudah dipilih oleh mayoritas rakyat Indonesia secara konstitusional melalui pemilu presiden," ujar Monisyah saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Baca Juga: Emak-Emak Nekat Terobos Barisan Polisi saat Pukul Mundur Massa Pelajar
Pada Pilpres 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memenangkan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. Mereka diyakini akan membawa negara dan rakyat Indonesia yang maju dan sejahtera.
Suhu politik mendingin, karena Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sudah kembali harmonis. Mereka sepakat untuk fokus pada pembangunan bangsa. Namun, suhu di Tanah Air kembali memanas belakangan ini, dengan berbagai kerusuhan dan aksi unjuk rasa.
"Kemudian, hubungan Jokowi-Ma'ruf dengan Pak Prabowo-Sandiaga pasca Pilpres juga sangat harmonis. Kedua pasangan telah bersepakat bersama-sama membangun bangsa Indonesia untuk lebih maju dan baik lagi," katanya.
Pada Selasa 24 September 2019, ratusan mahasiswa dari berbagai universitas menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR/DPD. Mereka menolak Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan Revisi KUHP.
Baca Juga: YLBH Sebut 50 Mahasiswa Hilang saat Demonstrasi di DPR
Adapun LPIPB dan Forum Lintas Bersama Agama dan Elemen Mahasiswa (FLBAEM) mengajak seluruh warga masyàrakat Indonesia untuk:
1. Menghormati dan menghargai gerakan mahasiswa sebagai agen of change yang turun ke jalan menyuarakan aspirasi dan tuntutan penolakan terhadap beberapa rancangan undang undang yg sedang diproses di DPR, kebebasan menyuarakan pendapat harus dilakukan dengan cara terhormat , bermatabat, bijak dan beradab.
2. Mahasiswa kaum terpelajar dan calon intelektual dapat menyampaikan aspirasi secara murni, proporsional dan profesional serta menghormati proses demokrasi yang menjadi kesepakatan bangsa.
3. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terprovokasi dan memanfaatkan situasi saat ini untuk kepentingan pribadi atau kelompok dan tidak memaksakan kehendak.
(Arief Setyadi )