Jokowi: RKUHP Jangan Terlalu Atur Wilayah Privat

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 26 September 2019 18:22 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara terkait polemik Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang ditolak banyak pihak.

Jokowi menerima para tokoh bangsa ke Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019). Dalam pertemuan itu, Kepala Negara mendapatkan masukan bahwa RKUHP yang telah ditunda pengesahannya itu terlalu mengatur wilayah privat.

"Kemudian berkaitan dengan RUU KUHP, banyak sekali masukan-masukan yang tadi kami terima. Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas masukan-masukan baik yang berkaitan dengan hukum yang terlalu masuk ke wilayah privat misalnya," kata Jokowi.

Baca Juga: Jokowi Kaji Penerbitan Perppu Cabut UU KPK

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menilai, berbagai masukan para tokoh itu sangat penting bagi pemerintah dalam menyikapi polemik RKUHP tersebut.

Ia juga menyoroti draf RKUHP Pasal 218 dan 219 yang mengatur tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Namun, Jokowi belum mau banyak berkomentar soal pasal yang banyak ditolak oleh para demonstran dan akademisi itu.

"Ini saya kira sebuah masukan yang sangat baik dan juga berkaitan dengan pasal-pasal yang lain-lainnya termasuk pasal penghinaan terhadap Presiden," tandasnya.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya