Status Hukum Dosen IPB Perancang Kerusuhan Mujahid 212 Ditentukan Hari ini

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 30 September 2019 10:42 WIB
Rumah dosen IPB dipasang garis polisi ditangkap polisi. (Foto : Dok Okezone.com/Putra Ramadhani Astyawan)
Share :

JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap oknum dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) berinisial AB yang diduga sebagai perancang kerusuhan Aksi Mujahid 212 pada Sabtu, 28 September 2019.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Status hukum oknum dosen tersebut akan ditentukan hari ini.

"Status hukum tersangka seseorang akan disampaikan nanti oleh Kapolda Metro Jaya," kata Dedi di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019).

Saat ini, Dedi memastikan pihaknya terus mendalami peran dari oknum dosen tersebut. Namun, dalam hal ini, polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Sudah didalami oleh Polda Metro Jaya, ingat proses penyelidikan untk meningkatkan status dari lidik ke sidik itu ada mekanismenya," tutur Dedi.

Berdasarkan data yang dihimpun Okezone, seluruh rencana tersebut dikomandoi SS (61) yang berprofesi sebagai dosen. SS bertindak sebagai koordinator kelompok untuk membuat kerusuhan dengan bom molotov dan granat nanas. SS juga menentukan target yang akan dilempari bom molotov.

SS kemudian merekrut OS (42) yang bertindak sebagai eksekutor yang akan melempar bensin dan bom molotov. OS juga bertindak sebagai pengantar bahan peledak berupa granat nanas yang diterima dari SS kepada Y yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang.

Selain itu, OS merekrut AU (43) dan YF (50) untuk membantu OS melakukan eksekusi. AU dan YF juga menerima sejumlah uang dari SS yang diterima melalui OS.

Sementara itu, bom dan molotov yang akan digunakan disiapkan S alias Laode (30). S mengaku membuat bom tersebut dibantu teman-temannya. Selain membuat bom, S juga membuat skenario kerusuhan atas perintah SS serta mempersiapkan massa perusuh untuk mengikuti aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI.


Baca Juga : Rumah Dosen IPB Perancang Rusuh Aksi Mujahid 212 Digaris Polisi

Polisi juga mengamankan AB (44) yang merupakan dosen IPB dan memberikan perintah untuk membuat bahan peledak jenis bom molotov. AB kemudian menyimpan bom molotov tersebut di rumahnya. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa 29 bom molotov dari kediaman AB dan juga selongsong amunisi gas air mata dari kediaman S alias Laode.


Baca Juga : Dosennya Ditangkap Jadi Otak Kerusuhan untuk Aksi Mujahid 212, Ini Respons IPB

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya