ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode baru yang dijadwalkan dilantik hari ini, Selasa 1 Oktober 2019, disebut mendapat beban berat berupa pembahasan lima rancangan undang-undang kontroversial, dan salah satu yang menjadi prioritas adalah Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP).
LSM pemantau parlemen, Formappi, yang menyebut kinerja legislator sebelumnya paling buruk setelah reformasi, mengingatkan anggota DPR tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama yaitu terlalu tinggi memasang target dalam membahas rancangan undang-undang.
Baca juga: Ini Rekayasa Lalu Lintas saat Pelantikan Anggota Parlemen Periode 2019-2024
Taufik Basari, anggota DPR dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) periode 2019–2024 menilai RUU KUHP yang banyak dikritik dan menimbulkan sejumlah protes, lebih fokus pada pendekatan kriminalisasi.
Tobas –begitu ia disapa— akan duduk di Komisi III dan mendapat mandat dari partainya untuk menyisir ulang draf tersebut.
"Dengan masalah-masalah itu, kita harus menyisir ulang. Melihat lagi, membaca kalimat per kalimat, kata per kata, tiap-tiap pasal untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam RUU KUHP," ujar Taufik Basari, Senin 30 September 2019, seperti dikutip dari BBC Indonesia.
Baca juga: Berikut Susunan Acara Pelantikan Anggota DPR, MPR dan DPD Hari Ini
Penyisiran pasal demi pasal dalam RUU KUHP, bagi Tobas, penting agar tidak ada multitafsir sehingga membuka peluang kriminalisasi.
"Ketika semangatnya kriminalisasi, akhirnya yang terjadi tidak jelasnya prinsip yang ada di dalam hukum pidana atau mens rea. Jadi, harus jelas kehendak jahatnya," sambung dia.
Bahan Refleksi
Selama melucuti pasal-pasal itu pula, ia akan mengajak anggota DPR lainnya melibatkan pihak-pihak yang menolak. Ini demi menghindari tudingan serupa yaitu dibahas dalam senyap dan diam-diam.
"Apalagi dengan adanya aksi-aksi demonstrasi begini, harus jadi bahan refleksi, ternyata meskipun kita mendapat suara pemilih, tapi masih tetap diragukan. Itu jadi tantangan besar," ungkapnya.