Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan penundaan RUU KUHP ini saat memimpin rapat paripurna pada Senin 30 September dan mengatakan, "Seluruh fraksi juga memahami situasi sehingga menyetujui RUU tersebut ditunda dan 'carry over' pada masa persidangan pertama pada periode yang akan datang."
Tapi keinginan Tobas ditentang anggota DPR petahana seperti Masinton Pasaribu dari PDIP. Baginya, pembahasan RUU KUHP cukup pada pasal-pasal yang dipersoalkan kalangan masyarakat sipil.
Dalam catatan publik, setidaknya ada 15 pasal bermasalah, seperti perzinaan, korupsi, penghinaan presiden, aborsi, dan gelandangan, sementara Presiden Joko Widodo sebelumnya menyebut ada 14 pasal yang harus diperbaiki.
Masinton mengatakan, jika harus menyisir seluruh pasal dalam draf, tidak mungkin karena membutuhkan waktu lama.
"Kalau menyisir secara keseluruhan, itu kan sudah tidak mungkin. Karena menyisir itu butuh waktu, dan itu sudah melalui pembahasan panjang dan bertahun-tahun," kata Masinton ketika dikonfirmasi BBC Indonesia.
Sehingga, menurut Masinton, Komisi III periode baru sebaiknya membuka ruang diskusi terkait pasal kontroversial dengan mengundang berbagai perwakilan masyarakat.
Pembahasan Tertutup
"Ya mendengar masukan, pendapat dari barbagai kalangan, baik dari pegiat hukum, hak asasi manusia, akademisi, dan tokoh-tokoh masyarakat," tuturnya sembari menampik tudingan yang menyebut pembahasan RUU KUHP tertutup atau sembunyi-sembunyi.
Peneliti dari Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, memberikan empat rekomendasi kepada pemerintah dan DPR periode baru dalam membahas RUU KUHP.
Hal yang utama, kata dia, pemerintah harus memiliki arah yang jelas terhadap buku hukum pidana itu dan tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah sendiri.
Menurutnya, pasal-pasal bermasalah yang disuarakan masyarakat selama ini bertabrakan dengan program pemerintah, salah satunya mengentaskan perkawinan dini.
Maka itulah, ICJR meminta Presiden Jokowi membentuk komite ahli yang berisi para ahli hukum, kesejahteraan sosial, kesehatan masyarakat, dan ekonomi.
"Selama ini pembahasan RUU KUHP tak ada arahnya dan bertentangan dengan kebijakan pemerintah. Makanya harus ada perspektif lain selain hukum pidana," ujar Maidina.
Rekomendasi lain, DPR dan pemerintah setidaknya melakukan evaluasi terhadap pasal-pasal yang ada, apakah masih relevan dipraktikkan saat ini atau tidak.
"Jadi harus berbasis evaluasi, masih perlu digunakan atau cukup hanya berupa perda saja?"
Terakhir, pembahasan dilakukan terbuka dan melibatkan banyak organsiasi masyarakat sipil.
"Selama 1,5 tahun terakhir pembahasan tertutup. Padahal di akhir, banyak pasal diubah. Maka kita minta ke depan DPR harus menjamin ada keterbukaan, mulai dari catatan rapat, update draf, yang selama ini tak pernah ada," ujarnya.
Kendati kecewa pada kinerja anggota DPR sebelumnya, Maidina masih menaruh optimis pada periode baru. "Ya harus optimislah, makanya kita merekomendasikan banyak hal."