"Pertama itu memang kecenderungannya cukup tinggi menginspirasi anak-anak ikut terlibat. Kedua, karena diajak teman, itu juga menginspirasi mereka terlibat," ujarnya.
Tim terpadu perlindungan anak nantinya beranggotakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ia berharap, tim yang berasal dari lintas kementerian itu nantinya bisa mendata dan melanjutkan seluruh tugas pokok dan fungsi lembaga terkait.
"Tadi kita sharing data anak-anak yang dikeluarkan itu dimana, positioning kasusnya seperti apa, biar kita tahu sama sama duduk perkaranya seperti apa. Apakah anak terlibat dalam kasus ini atau ada kasus sebelumnya. Tentu apa yang viral di medsos dan tersampaikan di media menjadi pintu awal kami untuk mendalami lebih lanjut. Prinsipnya sesegera mungkin tim terpadu berbagi kewenangan," tuturnya.
(Awaludin)