11 Pasal Jadi Ganjalan Pengesahan RKUHP

Taufik Budi, Jurnalis
Kamis 03 Oktober 2019 03:37 WIB
Ilustrasi Penundaan Pengesahan Revisi Undang-Undang KUHP (foto: Okezone)
Share :

Muladi menyampaikan nasib revisi KUHP sekarang berada di tangan Presiden Joko Widodo dan DPR Periode 2019-2024 yang baru saja dilantik. Menteri Hukum dan HAM pada kabinet baru nanti juga akan memegang peran penting dalam menentukan pengesahan RKUHP.

Baca Juga: Pidana Santet di RKUHP, Begini Kriteria Dukun yang Bisa Terjerat Hukum 

"Kini kita tunggu pelantikan Presiden dan kabinet (yang baru). Tinggal tunggu Menteri Kumham dan Komisi III (DPR) siapa ketuanya. Kita tunggu Menteri Kumham baru, siapa anggota Panja (panitia kerja) baru di DPR. Kita akan ketemu lagi membahas perbedaan-perbedaan," pungkasnya.

Dalam dialog tersebut menghadirkan dua pakar hukum yakni Prof. Dr. H. Muladi, SH. dan Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, SH. Sementara dialog yang diikuti ratusan mahasiswa dan dosen itu dipandu oleh moderator Prof. Dr. Nyoman Serikat Putra Jaya, SH., MH.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya