JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra (SUN) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelum dijerat TPPU, Sunjaya telah divonis bersalah karena menerima suap terkait sejumlah perizinan di Pemkab Cirebon.
Dalam perkara TPPU, Sunjaya diduga menyamarkan serta mengalihkan uang hasil suap dan gratifikasinya sebesar Rp51 miliar ke sejumlah aset. KPK mengungkap uang haram hasil korupsi Sunjaya disamarkan ke aset berupa tanah dan mobil.
"Diduga tersangka SUN, Bupati Cirebon melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan uang hasil gratifikasi," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief saat mengelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019).
Dipaparkan Laode, untuk menyamarkan uang hasil korupsinya, Sunjaya menggunakan rekening atas nama pihak lain. Namun, uang yang ada di rekening tersebut nantinya akan digunakan untuk kepentingan Sunjaya.