Cemburu Buta, Suami Bacok Istri hingga Tewas di Banggai Sulteng

, Jurnalis
Jum'at 04 Oktober 2019 13:02 WIB
(Foto: iNews)
Share :

Pelaku langsung ditangkap polisi pascakejadian. Dia beserta barang bukti sebilah parang diamankan. Saat ini, pelaku Odi hanya dapat menyesali perbuatannya. Semua terjadi hanya karena cemburu.

“Saya sangat menyesal. Benar-benar menyesal,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dengan disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 355 ayat (2) KUHP atau Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman penjara 20 tahun maksimal seumur hidup hingga hukuman mati.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya