Pelaku langsung ditangkap polisi pascakejadian. Dia beserta barang bukti sebilah parang diamankan. Saat ini, pelaku Odi hanya dapat menyesali perbuatannya. Semua terjadi hanya karena cemburu.
“Saya sangat menyesal. Benar-benar menyesal,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dengan disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 355 ayat (2) KUHP atau Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman penjara 20 tahun maksimal seumur hidup hingga hukuman mati.
(Qur'anul Hidayat)