Dua Tersangka Baru Suap Proyek SPAM Kemen-PUPR Diperiksa KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 07 Oktober 2019 11:18 WIB
Anggota BPK, Rizal Djalil, tersangka kasus dugaan suap proyek SPAM di Kemen-PUPR. (Foto : Dok Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka baru terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR), hari ini.

Keduanya ialah Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil (RIZ) dan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).

"Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (7/10/2019).

Keduanya belum dilakukan penahanan pasca-ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek SPAM di KemenPUPR.‎ Belum diketahui apakah keduanya akan ditahan usai pemeriksaan hari ini.

Selain pemeriksaan terhadap tersangka, KPK memanggil empat saksi dalam perkara ini. Keempatnya ialah mantan Kepala Bagian Keuangan dan Umum Sekretariat Balitbang Departemen PU, Pramono; Direktur Proyek PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Yuliana Enganita Dibyo; Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Irene Irma; serta seorang wiraswasta, Ichsan. Mereka akan diperiksa ‎untuk melengkapi berkas penyidikan Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Dalam perkara ini, Rizal Djalil diduga menerima suap dari Leonardo dengan total nilai 100.000 dolar Singapura. Uang tersebut diserahkan Leonardo kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya