Sikapi UU KPK, Presiden Jokowi Diharapkan Jaga Konsistensi

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Senin 07 Oktober 2019 21:47 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo diharapkan konsisten dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang baru direvisi. UU itu relevan dalam pembenahan pemberantasan dan pencegahan korupsi.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedirman Muhammad Fauzan menuturkan, Jokowi sebelum mengirim surat presiden (surpres) ke DPR, dengan gagah telah menyatakan persetujuannya terhadap draf RUU KPK. Di antaranya, soal keberadaan Dewan Pengawas.

"Ini memang perlu karena semua lembaga-lembaga negara, presiden, MA, DPR bekerja dalam prinsip check and balances saling mengawasi, hal ini dibutuhkan untuk meminimalisasi potensi penyalahgunaan kewenangan," kata dia dalam keterangannya, Senin (7/10/2019).

Baca Juga: PPP Sebut Survei LSI soal Perppu KPK Tak Perlu Dituruti

Sementara adanya surat perintah penghentian penyidikan perkara (SP3), Fauzan menyatakan diperlukan karena penegakan hukum juga harus menjamin prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan kepastian hukum. Begitu pula dengan status pegawai KPK yang menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Pada saat menyampaikan poin-poin yang disetujui atau yang tidak disetujui atas RUU KPK, saya berpikir inilah sikap tegas presiden pilihan rakyat, yang dalam terminologi jawa dikenal dengan sabdo pandito ratu tan keno wola wali. Artinya, perkataan raja atau penguasa menjadi dasar hukum yang wajib dipatuhi dan dilarang mencla-mencle kalau ingin dihormati," tuturnya.

Pertemuan Jokowi pada 26 September 2019 dengan sejumlah tokoh pun terjadi yang membahas sejumlah isu bangsa terkini mengubah sikap awal. Di antaranya mengenai aksi demonstrasi yang menolak sejumlah RUU termasuk revisi UU KPK.

Pertemuan itu berakhir dengan tiga opsi pilihan terkait dengan revisi UU KPK, yang konon tinggal menunggu penomoran dari Kementerian Hukum dan HAM, yakni melalui legislative review, judicial review dan mengeluarkan Perppu.

"Dan presiden memberikan keterangan akan mempertimbangkan dan mengkalkulasi kemungkinan diterbitkannya Perppu," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya